WEB SITE’S BRANDING DALAM ELECTRONIC COMMERCE
Kata Kunci:
web site's branding, electronic commerceAbstrak
Dunia Electronic Commerce telah berkembang sedemikian pesatnya hal ini seiring dengan meningkatnya secara drastis penguna internet. Peningkatan secara drastis ini mendorong banyak orang maupun perusahaan berlomba- lomba untuk ambil bagian dan mencoba mengeruk keuntungan dari dunia E- Commerce. Dari sekian banyak yang mencoba, hanya sedikit saja orang/perusahaan yang berhasil. Salah satu penyebab atau resep keberhasilan mereka adalah branding yang tepat atas website mereka. Branding yang tepat dibutuhkan karena website yang mereka buat akan bersaing dengan jutaan website lain yang sama-sama ingin menarik minat para pengguna internet untuk mengunjungi website mereka, melakukan transaksi dan kunjungan berulang. Ries dalam Indrajit (2001) menuliskan 11 hukum atau resep yang harus dijalani oleh orang/perusahan yang ingin terjun dalam duni E-Commerce. Hukum-hukum itu adalah: hukum memilih, hukum interaktifitas, hukum nama yang umum, hukum nama yang layak, hukum menjadi yang pertama, hukum advertising, hukum globalisasi, hukum waktu, hukum jati diri, hukum divergensi dan hukum transformasi.
Referensi
Himawan, Arif, 2009, E-Commerce, Handout Kuliah, tidak diterbitkan.
Indrajit, Richardus Eko, 2001, Electronic Commerce : Konsep dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, Elex Media Komputindo.
Porter, M.E, 1994, Keunggulan Bersaing : Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja Unggul, Alih Bahasa Tim Binarupa Aksara, Binarupa Aksara.
Rahardjo, Budi, Ir., M.Sc., Ph.D., 2002, Memahami Teknologi Informasi, PT. Elex Media Komputindo.