Analisis Tartrazin dalam Minuman Kemasan di Pasar Bandar, Batang secara Spektrofotometri UV-Vis

  • Diah Ayu Widyasari Universitas Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah
  • Kharismatul Khasanah Universitas Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah
Keywords: Tartazine, Pewarna Minuman, Spektrofotometer UV-Vis, Pasar Bandar Batang

Abstract

Minuman kemasan merupakan minuman yang dikemas dengan beraneka macam kemasan yang bisa diminum secara langsung maupun harus diolah terlebih dahulu. Salah satu zat pewarna yang ditambahkan dalam minuman kemasan yaitu tartrazin yang bertujuan untuk menambah daya tarik minuman tersebut. Batas penggunaan tartrazin sebagai bahan tambahan pangan berdasarkan BPOM No 11 Tahun 2019 yaitu 70mg/kg tiap produk sajian sekali minum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan tartrazin pada minuman kemasan secara kualitatif sekaligus menganalisis kadar kandungan tartrazin secara kuantitatif  pada sampel minuman kemasan dengan Spektrofotometri UV-Vis yang beredar di Pasar Bandar, Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian non eksperimental. Sampel yang digunakan pada penelitian ini yaitu sampel yang diambil sesuai dengan kriteria inklusi dan eksklusi sampel. Analisis kualitatif dengan menggunakan metode uji pengendapan FeSO4. Analisis kuantitatif dilakukan dengan metode Spektrofotometri UV-Vis. Hasil analisis kualitatif pada 7 sampel, sebanyak 42,86% positif mengandung tartrazine (sebanyak 3 sampel), dari 3 sampel yang positif dilakukan uji kuantitatif, 2 sampel diantaranya kadarnya dapat dideteksi sedangkan 1 sampel tidak terdeteksi kadarnya. Kadar tartrazin yang terkandung dalam minuman kemasan beredar di Pasar Bandar Kabupaten Batang yang dianalisis secara Spektrofotometri UV-Vis adalah 7,81mg/L pada sampel 1 dan 1,77mg/L pada sampel 2. Kadar tartrazin pada minuman kemasan beredar di Pasar Bandar Kabupaten Batang masih berada di bawah ambang batas tartrazin yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 70mg/L atau 70mg/kg.

Published
2023-05-24