Sistem Informasi Geografis Pemetaan Kejahatan Klitih Di Yogyakarta Menggunakan Google Maps API

  • Ahmad Hanafi Universitas Jenderal Achamd Yani Yogyakarta
  • Ardi Dwimawan Universitas Jenderal Achamd Yani Yogyakarta

Abstract

Fenomena kejahatan klitih, sebuah kejahatan yang mentarget pengguna jalan secara acak telah mencapai jumlah yang mengkhawatirkan. Alih-alih menjadi waspada masyarakat menjadi takut dan menjadi preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta pada umumnya. Informasi yang beredar sudah cukup banyak, namun pada kenyataannya masih belum didudukkan pada kontek akibatnya masyarakat sering mendengar kabar tersebut tanpa mengetahui informasi yang berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi. Aplikas ini menerima input pengguna, kemudian menampilkan informasi yang telah dikonfirmasi tersebut pada peta digital dengan tujuan pengguna aplikasi bisa melihat secara utuh terkait lokasi terjadi peristiwa dan mengantisipasi dengan memilih jalur alternatif.

References

Atmasari, R., 2017. "Jogja Darurat Klitih, Apa Itu Klitih?" [Online] Available at: http://jogja.pojoksatu.id/read/jogja-darurat-klitih-apa-itu-klitih/ [Accessed 3 April 2018]

Damayanti, F.N., Piarsa, I.N. & Sukarsa, I.M., 2016. Sistem Informasi Geografis Pemetaan Persebaran Kriminalitas di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Merpati (Menara Penelitian Akademika Teknologi Informasi).

Sudarsono, N., Agustin, Y.H. & Pratama, R., 2017. Pemetaan Daerah Rawan Kriminal Berbasis Web di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya. E-Proceedings Konferensi Nasional Sistem & Informatika STIKOM Bali, pp.175--180

Rismayani, , 2016. Pemanfaatan Teknologi Google Maps API Untuk Aplikasi Laporan Kriminal Berbasis Android Pada Polrestabes Makassar.

Published
2019-11-10
How to Cite
Ahmad Hanafi, & Ardi Dwimawan. (2019). Sistem Informasi Geografis Pemetaan Kejahatan Klitih Di Yogyakarta Menggunakan Google Maps API. Teknomatika: Jurnal Informatika Dan Komputer, 12(1), 36-40. Retrieved from https://ejournal.unjaya.ac.id/index.php/teknomatika/article/view/129
Section
Articles