Edukasi Pencegahan dalam Penggunaan Kosmetika Berbahaya dan Bahan Tambahan Makanan yang Dilarang di Dusun Turi

Authors

  • Ismi Astuti Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Ade Erni Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Waode Asrim Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30989/jice.v6i2.1350

Keywords:

Kosmetika Berbahaya, Bahan tambahan makanan, Edukasi pencegahan

Abstract

Bahan tambahan yang dilarang merupakan bahan atau campuran bahan yang secara tidak resmi ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik maupun makanan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Seiring dengan maraknya sediaan kosmetika dan bahan pangan yang mengandung bahan tambahan yang berbahaya di kalangan masyarakat, maka perlu dilakukan edukasi melalui penyuluhan tentang bahan tambahan yang dilarang pada kosmetika maupun makanan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahan tambahan yang dilarang pada kosmetika dan makanan. Metode edukasi yang digunakan yaitu penyuluhan/ sosialisasi. Sasaran kegiatan ini adalah Ibu-ibu Dukuh Turi, Sumberagung, Jetis, Bantul. Evaluasi yang dilakukan melalui perbandingan nilai pretest dan posttest. Hasil pretest dan posttest kemudian dianalisis secara statistik. Berdasarkan hasil analisis statistik, penyuluhan berpengaruh secara signifikan (p<0,05) terhadap peningkatan pengetahuan Ibu-ibu Dukuh Turi mengenai bahan tambahan yang dilarang pada kosmetika dan makanan sebesar 91,4% setelah mengikuti kegiatan penyuluhan.

Published

2024-09-30

How to Cite

[1]
I. . Astuti, A. . Erni, and W. . Asrim, “Edukasi Pencegahan dalam Penggunaan Kosmetika Berbahaya dan Bahan Tambahan Makanan yang Dilarang di Dusun Turi”, J. Innov. Community Empower., vol. 6, no. 2, pp. 106–110, Sep. 2024.