Pengaruh Penerimaan Dana ZISWAF, ROE, dan GWM terhadap Piutang Murabahah dengan Firm Size sebagai Variabel Moderasi Periode Tahun 2018.Q1– Tahun 2023.Q3
Abstract
Dengan ukuran perusahaan yang bertindak sebagai variabel moderasi, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan dan menyelidiki dampak Penerimaan Dana ZISWAF, ROE, dan Persyaratan Cadangan terhadap Piutang Murabahah. Perusahaan-perusahaan di industri keuangan, khususnya perbankan syariah pada tahun 2018–2023, menjadi sampel penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah purposive sampling, dan sampel terdiri dari lima perusahaan selama periode lima tahun. Dengan menggunakan program Eviews 12, analisis regresi data panel dan analisis regresi termoderasi (MRA) adalah pendekatan analisis data yang digunakan. Temuan penelitian menunjukkan dampak Penerimaan Dana ZISWAF terhadap Piutang Murabahah. Demikian pula, ROE menunjukkan dampak pada Piutang dari Murabahah. Piutang Murabahah tidak terpengaruh oleh Rekening Giro Wajib Minimum, sementara itu. Selanjutnya, dalam konteks moderasi.
References
[2] Arifullah, M. (2021). Pengaruh Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Musyarakah Dan Pembiayaan Murabahah Terhadap Return On Equity (ROE) PT. BRI Syariah Tahun 2012-2019 [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/12801/
[3] Bahri, S. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 6(1), 15–27. https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.502
[4] Deni, S. (2010). Pengaruh Giro Wajib Minimum (Gwm) Dan Likuiditas Terhadap Jumlah Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah [Other, Universitas Pendidikan Indonesia]. http://repository.upi.edu
[5] Elizabeth, M. (2019). Analisis Pengaruh Firm Size, Firm Age, Leverage, Dan Growth Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(3), 666. https://doi.org/10.24912/jpa.v1i3.5569
[6] Fadilah, I., & Diana, N. (2023). Pengaruh Pendapatan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Return On Equity (ROE). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(8), Article 8. https://doi.org/10.5281/zenodo.7886032
[7] Ikhwal, N. (2017). Analisis Roa Dan Roe Terhadap Profitabilitas Bank Di Bursa Efek Indonesia. Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 1(2). https://core.ac.uk/reader/229197890
[8] Khofiya. (2023, February 1). “Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Mana Yang Lebih Penting?” Program Studi Ekonomi Islam. https://islamic-economics.uii.ac.id/zakat-infak-sedekah-dan-wakaf-mana-yang-lebih-penting/
[9] Kornitasari, Y., Muna, N., & Zahirah, Q. R. (2023). Pengaruh Fee Based Income dan Giro Wajib Minimum terhadap Return On Assets Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2018-2022. MABIS: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 3(2). https://doi.org/10.31958/mabis.v3i2.10205
[10] Laili, U. F., & Faza, Z. (2018). Pengaruh Return On Asset, Return On Equity, Dan Financing To Deposit Ratio Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah: Pada Bank Umum Syariah Periode 2012-2017. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 8(1), 1597–1617. https://doi.org/10.15642/elqist.2018.8.1.1597-1617
[11] Mardiana, N. (2019). Analisis Investasi Pada Piutang Terhadap Return On Asset Pada UUS BTN [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/12801/
[12] Nasir, S. M., & Sululing, S. (2017). Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Jurnal Akuntansi, 19(1), 109. https://doi.org/10.24912/ja.v19i1.117
[13] Nawawi, Z. M. (2015). Politik Ekonomi Ziswaf Sebagai Kontrak Sosial Jaminan Kesejahteraan. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 145. https://doi.org/10.30821/se.v1i1.237
[14] Nur M, H. (2023, October 3). Dasar Hukum Pembiayaan Akad Murabahah Oleh Bank Syariah – Pengadilan Agama Serui. https://pa-serui.go.id/dasar-hukum-pembiayaan-akad-murabahah-oleh-bank-syariah/
[15] Qonita, N. Z. (2020). Pengaruh Giro Wajib Minimum, Biaya Promosi, Dan Non Performing Financing Terhadap Penyaluran Pembiayaan [Skripsi, Univrsitas Isam Negeri Walisongo Semarang]. https://eprints.walisongo.ac.id/
[16] Sahli, D. P. (2020). Pengaruh Giro Wajib Minimum (GWM) Dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Jumlah Kredit Yang Disalurkan (Studi empiris pada Bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2012 – 2019) [Other, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I Jakarta]. http://repository.stie-yai.ac.id/455/1/Lap%20Penelitian%20PS%20Ganjil%2020-21.pdf
[17] Sari, D. A. K. (2015). Analisis Perlakuan Akuntansi Piutang Murabahah Pt Brisyariah Cabang Sidoarjo. e-journal UNESA. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/6510/3414
[18] Sujana, D. (2015). Analisis Non Performing Financing Pembiayaan Murabahah Dalam Hubungannya Dengan Return On Equity Pada Pt. Bank Syariah Mandiri. Sinergitas Quadruple Helix: e-Business dan Fintech sebagai Daya Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, 44.
[19] Suprianto, D. (2010). Pengaruh Giro Wajib Minimum (Gwm) Dan Likuiditas Terhadap Jumlah Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah [Other, Universitas Pendidikan Indonesia]. http://repository.upi.edu
[20] Yunandar, R. (2018). Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Dan Margin Murabahah Terhadap Bonus Wadiah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Umum Syariah Periode 2013-2017) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung]. http://repository.radenintan.ac.id/5325/
Copyright (c) 2024 M. ATOILLAH, Eka Wahyu Hestya Budianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.